a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; b. bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas pengawasan lingkungan hidup dan pengembangan karier, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup; www.peraturan.go.id 2019, No.1437 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.