a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi Birokrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentangGrand DesignReformasiBirokrasi 2010-2025dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014, dibutuhkan sumber daya aparatur yang dapat menjadi agent of change program reformasi birokrasi; b. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan program pendidikan dan pelatihan kepemimpinan reformasi birokrasi; c. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.928 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.