a. bahwa untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas angkutan laut serta pelayanan jasa di pelabuhan, dan perlindungan lingkungan maritim, perlu mengatur tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; b. bahwa untuk pengembangan karier serta peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana dan prasarana pelayaran, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan di bidang reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.