a. bahwa untuk memenuhi dinamika tugas pokok dan fungsi yang telah berkembang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai terutama pada unit audit kepabeanan dan cukai serta pembinaan profesi dan karir pejabat fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang melaksanakan kegiatan audit kepabeanan dan cukai, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya; b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.696 2 Birokrasi Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.