a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan suatu unit layanan mandiri yang berfungsi sebagai pelaksana dalam memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.