a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 114 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diperlukan Peraturan Menteri Luar Negeri yang mengatur pengadaan barang/jasa Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.