a. bahwa dengan semakin meningkatnya secara signifikan intensitas hubungan dan kerja sama Indonesia – India dan Indonesia – Noumea, serta mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia mengenai Look East Policy untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara di kawasan, perlu dilakukan penguatan struktur organisasi Perwakilan Republik Indonesia di kawasan tersebut melalui penyesuaian atas tugas pokok, susunan organisasi, dan indeks perwakilan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Republik India dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Noumea, New Caledonia;
b. bahwa untuk penguatan struktur organisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Republik India dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Noumea, New Caledonia, perlu dilakukan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.995 2 perubahan atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.