a. bahwa untuk mencapai peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
b. bahwa pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan dengan berpedoman pada sistem pengendalian intern pemerintah untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.787 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.