a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan sebagai dasar hukum dan acuan kerja mengenai implementasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Implementasi Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.