a. bahwa untuk memperkuat pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten/Kota, dan mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta mendukung infrastruktur hijau, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup;
b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pengalokasian Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2014;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2014; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.1429 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.