a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah bertugas dan berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai kajian lingkungan hidup strategis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.