a. bahwa dalam rangka tertib, efisien, dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan penyesuaian dan penyeragaman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Administrasi Umum di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup perlu dilakukan penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.