a. bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam rangka mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu dikembangkan sistem informasi lingkungan yang terpadu, terkoordinasi, dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pelayanan Informasi Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.