a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingungan hidup;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 huruf w Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah dapat memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diselenggarakan program Adiwiyata;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pedoman Pelaksanaan Program www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.716 2 Adiwiyata;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.