a. bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf q dan huruf aa, ayat (2) huruf k dan huruf s, dan ayat (3) huruf h dan huruf p, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah dan pemerintah provinsi bertugas dan berwenang mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup, serta pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa lingkungan hidup;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut diperlukan pedoman yang mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.421 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.