a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu di susun pedoman mengenai perumusan materi muatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam membentuk peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pedoman Perumusan Materi Pokok Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Peraturan Perundang-Undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.838 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.