a. bahwa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup mengakibatkan kerugian bagi lingkungan hidup dan masyarakat;
b. bahwa besaran ganti rugi akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara para pihak yang bersengketa atau putusan pengadilan;
c. bahwa untuk menjamin hak keperdataan masing-masing pihak perlu ditetapkan pedoman ganti kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan peraturan Menteri tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; www.djpp.depkumham.go.id 2011, No.837 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.