a. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi, perlu ditetapkan kelas pada setiap jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum dan pegawai lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.