a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri bertugas dan berwenang menetapkan kebijakan nasional;
b. bahwa Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 44 Tahun 2000 tentang Mekanisme Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Menteri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.