a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, setiap pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perlu dikembangkan jabatan fungsional umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.