a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, lingkungan hidup yang lestari, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya perlu dilaksanakan program adipura di kabupaten/kota;
b. bahwa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2011 tentang pedoman Pelaksanaan Program Adipura sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2011 tentang ProgramPedoman Pelaksanaan Program Adipura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.