a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin;
b. bahwa agar penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara obyektif dan memenuhi rasa keadilan, perlu dibentuk suatu badan yang bertugas memberikan pertimbangan atas suatu usul penjatuhan hukuman disiplin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.