a. bahwa pembinaan Narapidana yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan bertujuan untuk mempersiapkan Narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat sehingga berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembinaan tersebut salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan melalui pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
c. bahwa Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas, perlu disesuaikan dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.