a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, guna memperoleh informasi mengenai Pemilik Manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum, perlu mengatur tentang tata cara dan mekanisme pelaksanaan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.