a. bahwa untuk menilai ketercapaian pembangunan dan reformasi hukum nasional dalam mewujudkan sistem hukum nasional berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan pengukuran indeks pembangunan hukum dan penilaian indeks reformasi hukum; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pengukuran indeks pembangunan hukum dan indeks reformasi hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.