a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat lain di lingkungan Kementerian Hukum; b. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.