bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.