a. bahwa untuk mewujudkan tertib arsip dan pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, perlu disusun klasifikasi arsip sebagai pedoman bagi unit kerja dalam melaksanakan pengendalian, penataan, dan penemuan kembali, serta penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.