a. bahwa tata kelola data koperasi dilaksanakan untuk mewujudkan basis data tunggal koperasi dengan berpedoman pada prinsip satu data Indonesia; b. bahwa pengaturan data koperasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendataan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui Basis Data Tunggal belum mengakomodir kebutuhan hukum serta perkembangan data terkini, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Satu Data Koperasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.