a. bahwa sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk tujuan pemberian layanan pinjaman/pembiayaan, yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. bahwa sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan yang didelegasikan kepada LPDB-KUMKM dari segi manfaat layanan yang dihasilkan;
c. bahwa untuk menilai kinerja layanan LPDB-KUMKM, perlu menetapkan pedoman penilaian kinerja LPDB-KUMKM;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.