a. bahwa dalam rangka pemberdayaaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah perlu meningkatkan pelayanan di bidang pemasaran kepada Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. bahwa untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menyempurnakan kembali organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pemasaran KUKM dalam rangka pelaksanaan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.717 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.