a. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas dan mendorong optimalisasi pengelolaan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.