a. bahwa dalam rangka peningkatan pemberdayaan gerakan koperasi untuk mencapai tujuannya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, dipandang perlu menyelenggarakan program kegiatan operasional Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sehingga dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Operasional Dewan Koperasi Indonesia dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.