a. bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha yang berperanserta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, perlu diberdayakan sehingga dapat menjadi sokoguru perekonomian nasional;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan koperasi, maka pemerintah dapat memberikan fasilitasi pembiayaan dan bantuan dana untuk pengembangan usaha kepada koperasi dan pelaku usaha mikro dan kecil, anggota koperasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.