a. bahwa dalam penerapan teknologi pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap, perlu dilakukan penataan untuk penggunaan pita frekuensi radio Ultra High Frequency secara tertib, efektif dan efisien; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, pita frekuensi radio 478–526 MHz direncanakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital masa depan, dan pita frekuensi radio 526–694 MHz digunakan untuk penyelenggaraan sistem siaran digital penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2); www.peraturan.go.id 2019, No.840 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.