a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi, telah ditetapkan 8 (delapan) area perubahan yang salah satunya adalah penataan tata laksana dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penyelenggaraan pemerintahan, telah disusun standar operasional prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.