a. bahwa perkembangan teknologi penyiaran televisi terestrial di dunia saat ini beralih dari teknologi penyiaran analog menjadi teknologi penyiaran digital;
b. bahwa arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran saat ini harus memperhatikan perkembangan teknologi menuju teknologi penyiaran digital yang dapat menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio untuk menyalurkan beberapa program siaran;
c. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan tidak terpenuhinya permohonan penggunaan kanal frekuensi radio untuk penyiaran televisi terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) yang disebabkan terbatasnya spektrum frekuensi radio, migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital perlu dilaksanakan secara bertahap;
d. bahwa migrasi dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital tidak hanya sebagai bentuk dari www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.747 2 perkembangan teknologi tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan efisiensi struktur industri penyiaran yang berorientasi kepada peningkatan peluang usaha, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, serta memperhatikan pula pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.