a. bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 48/PER/ M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 /PER/M.KOMINFO/12/2010 menetapkan bahwa setiap Pusat Layanan Internet Kecamatan wajib terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan;
b. bahwa agar tujuan dari dibentuknya Pusat Layanan Internet Kecamatan dapat tercapai dengan baik, kegiatan dan penyediaan Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan perlu diatur lebih lanjut; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.734 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika tentang Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.