a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 47 Radio Regulation, dimana setiap stasiun radio pantai dan stasiun radio kapal harus dioperasikan oleh operator bersertifikat yang dikeluarkan dan diakui oleh Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.