a. bahwa setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 21/P/M.KOMINFO/8/2006 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No. 683 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.