bahwa dalam rangka menilai pencapaian tingkat komponen dalam negeri untuk belanja operasional (operational expenditure/opex) pada penyelenggaraan telekomunikasi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operational Expenditure/Opex) pada Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.