a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada pengguna didalam penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik, perlu ditetapkan parameter kualitas pelayanan serta tolak ukurnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.