a. bahwa untuk memberikan bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
b. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.