a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, peningkatan efektivitas organisasi, serta pemerataan beban kerja pengawasan pada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.