a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, sehingga diperlukan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas; b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan informasi publik yang transparan, akuntabel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu peningkatan standar layanan informasi publik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; c. bahwa terdapat perubahan nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sehingga Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.