Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.