a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, perlu melakukan peningkatan kinerja pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. bahwa untuk menunjang upaya peningkatan kinerja pegawai, perlu melakukan peningkatan kesejahteraan pegawai sebagai upaya untuk meningkatkan semangat kerja yang profesional dalam pelaksanaan reformasi birokrasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu melakukan perubahan atas kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.632 2
d. bahwa berdasarkan Penetapan Hasil Evalusi Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tanggal 8 Februari 2013 yang dilakukan oleh Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, perlu melakukan perubahan atas kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahtreaan Rakyat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.