a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dan untuk lebih mendorong semangat kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, perlu memberikan kesempatan kepada pegawai yang berprestasi untuk mengikuti pendidikan formal yang lebih tinggi;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk menjamin obyektivitas dan transparansi dalam pemberian bantuan biaya pendidikan, perlu mengatur pemberian bantuan beasiswa program pasca sarjana strata dua di dalam negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.345 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diamksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Pemberian Bantuan Beasiswa Program Pasca Sarjana Strata Dua di Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.