a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat serta percepatan pencapaian kinerja, perlu dilakukan perubahan atas Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Revisi Petunjuk Operasional Kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.