a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 490 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui pemberian penghargaan kalpataru; b. bahwa untuk melaksanakan pemberian penghargaan kalpataru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian penghargaan kalpataru; c. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Penghargaan Kalpataru sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Penghargaan Kalpataru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.